CPNS 2019

Begini Nasib Formasi Bila Pelamar CPNS Tak Ada Lolos Passing Grade SKD, yang Gagal Masih Berpeluang?

Untuk bisa melanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) para pelamar CPNS salah satunya harus bisa melewati Passing Grade SKD

Editor: Doan Pardede
Capture twitter @BKNgoid
CPNS 2019 - 32 peserta Ibu Hamil SKD instansi Pemkot Banjarbaru di Tilok Kalimantan Selatan pada Senin, (10/02/2020) di Gedung Idham Chalid. 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini nasib formasi CPNS 2019 bila tak ada yang lolos Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang gagal masih punya peluang? begini ketentuannya.

Hingga saat ini, SKD untuk pelamar CPNS 2019 masih terus berlangsung.

Untuk bisa melanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) para pelamar salah satunya harus bisa melewati Passing Grade yang sudah ditentukan 

Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan untuk pelamar dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019 ini.

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Nasib formasi bila tak ada peserta yang lolos Passing Grade

Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana penerimaan kali ini tak lagi ditentukan dari perankingan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.

Berdasarkan aturan Menpan, yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.

Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti dikali 3. 3x3= 9. Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang capai Passing Grade banyak.

Tidak semua yang mencapai Passing Grade bisa melaju ke tahap berikutnya. Sebab yang diambil cuma tiga kali lipat dari jumlah formasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved