Kasus Istri Bakar Suami, Pupung Sadili Lempar Asbak Suruh Aulia Kesuma Mencuri, Tak Mau Dihukum Mati

Kasus istri bakar suami, Pupung Sadili lempar asbak suruh Aulia Kesuma mencuri, tak mau dihukum mati.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus istri bakar suami, Pupung Sadili lempar asbak suruh Aulia Kesuma mencuri, tak mau dihukum mati.

Fakta baru terungkap dalam kasus istri bakar jasad suami dan anak tiri.

Diketahui, Aulia Kesuma, sang istri nekat menyewa jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi Pupung Sadili, suaminya dan Dana, anak tirinya.

Jasad ayah dan anak ini kemudian ditemukan dalam mobil yang terbakar..

Kuasa hukum kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berharap kliennya tidak diganjar hukuman mati.

Firman Candra selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, Aulia Kesuma masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.

Ibunda Lina, eks Istri Sule Hanya Bisa Nangis di Apartemen Ingat Kelakuan Teddy, Dijadikan Pembantu

 Survei Indobarometer, Ahok Kalahkan Jokowi, Anies Baswedan Urutan Terbawah Soal Kinerja Urus Jakarta

 Kalahkan Sri Mulyani dan Erick Thohir, Ini Penyebab Prabowo Subianto Jadi Pembantu Terbaik Jokowi

 Waspada, 800 CPNS dari Jakarta dan 12 Daerah Ini Sudah Jadi Korban, Hilang Uang Hingga Rp 150 Juta

Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili.

"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun.

Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Terlepas dari itu, pihaknya juga ingin menunjukan kepada majelis hakim bahwa Aulia Kesuma mengalami tekanan batin akibat perlakuan korban.

Sehingga nekat melakukan pembunuhan.

Aulia Kesuma, kata dia, selalu mendapat kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.

"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi.

Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.

Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved