Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN
Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN
Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung di beberapa daerah sejak digelar 27 Januari 2020 lalu.
Setelah pelaksanaan SKD berakhir, para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal menghadapi tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang digelar 2 Maret-10 April 2020.
Pengumuman hasil SKD CPNS bakal diumumkan pada pertengahan Maret 2020.
• Soal Permainan Panitia dan Rekayasa Tes CPNS, Ini Kata Kepala BKPSDM, Hasil SKD Diumumkan Awal Maret
• Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Rincian Passing Grade, Selanjutnya Pelaksanaan Tes SKB
• Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan Maret, Sebagian Sudah Bisa Dilihat, Simak Cara Cek Lulus SKB atau Tidak
• Inilah Daftar 5 Intansi CPNS Pusat dan Daerah dengan Kelulusan Tertinggi, Ada yang Tembus 90 Persen
Peserta yang skornya melampaui Passing Grade atau nilai ambang batas belum tentu bisa lanjut ikut SKB.
Seperti diketahui, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.
Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.
“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02/2020).
Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi.
Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.
“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.
Terkait dengan mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.