Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN
Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN
Materi SKB
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Ketentuan pelaksanaan SKB
Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.
Beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
- Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
- Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.
- Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
- Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
- Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
- Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
- Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB. (*)
• Waktu Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Tes SKB, Lolos Passing Grade Saja Tak Cukup, Berikut Kriterianya
• Begini Nasib Formasi CPNS Bila Tak Ada Pelamar yang Lolos Passing Grade, Lihat Tahapan Berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi Kompetensi Bidang: Materi Ujian SKB CPNS dan Jadwal Pelaksanaannya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/23/120500265/seleksi-kompetensi-bidang--materi-ujian-skb-cpns-dan-jadwal-pelaksanaannya?page=all dan "Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN", https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/23/154100165/bagaimana-cara-mengetahui-lolos-tidaknya-skd-dan-berhak-mengikuti-skb-ini?page=all#page3.