Benarkah Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Jika Taspen Dilebur? Begini Kata BPJamsostek dan Skemanya
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan yang dinilai bakal berdampak pada besaran tunjangan pensiun PNS tersebut merugikan, termasuk para pensiunan PNS
Penulis: Doan Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan penjelasan seputar isu uang atau tunjangan pensiun Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang disebut-sebut bakal menyusut jika Taspen dilebur.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan yang dinilai bakal berdampak pada besaran tunjangan pensiun PNS tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Rencana pemerintah melebur pengelolaan dana pensiun PNS dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
• Klarifikasi Kemenpan RB Tjahjo Kumolo Soal Uang pensiun PNS - ASN di Era Jokowi, Bukan Rp 1 Miliar
• Kabar Baik ASN, Selain Uang pensiun Rp1M, Tjahjo Kumolo Singgung Tunjangan di Luar Gaji ke-13 dan 14
• Selain Uang pensiun Rp1M, Tjahyo Kumolo juga Beri Kabar Baik Tunjangan ASN di Luar Gaji ke-13 dan 14
• Meski Gaji Tak Naik, Jokowi Ternyata Punya Kabar Baik untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan, Cair 2020
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah," kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
"Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.
Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," imbuhnya.
Dikatakannya, program jaminan pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.