Virus Corona

Virus Corona, Mahfud MD Beber TNI, Polisi, Satpol PP Diterjunkan Awasi Warga Agar Tak Lakukan Ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala Virus Corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.

Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

• Vaksin Virus Corona Sudah Diujicoba, Ini Yang Terjadi Pada Ratusan Tubuh Relawan, Suhu Tubuh Berubah

• Via Instagram, Anies Baswedan Beber Kriteria Warga Jakarta Yang Berhak Ikut Rapid Test Virus Corona

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal covid-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien Virus Corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*) 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mahfud MD Sebut TNI, Polri & Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan yang Membahayakan saat Corona Merebak, https://bogor.tribunnews.com/2020/03/23/mahfud-md-sebut-tni-polri-satpol-pp-akan-bubarkan-kerumunan-yang-membahayakan-saat-corona-merebak?page=all.


Berita Terkini