Berita Nasional Terkini
Alasan Warga Geruduk Ritual Keagamaan Tak Berizin di Dukuh Zamrud Bekasi Setelah 8 Tahun Berjalan
Ritual keagamaan tak berizin di perumahan di Dukuh Zamrud, Kota Bekasi digeruduk warga, Minggu (10/8/2025) pagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Ritual keagamaan tak berizin di rumah milik wanita berinisial PY yang ada di perumahan di Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi digeruduk warga, Minggu (10/8/2025) pagi.
Warga menggelar aksi protes di depan sebuah saat ritual keagamaan itu berlangsung.
Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan warga dan penolakan terhadap perkumpulan tersebut, di depan rumah PY dan di gerbang perumahan.
Dukuh Zamrud dikenal sebagai salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
Lokasi Perumahan Dukuh Zamrud juga strategis karena dekat dengan jalan utama dan memiliki akses mudah ke berbagai fasilitas penting dan jalan tol, dan kemudahan akses menuju Jakarta.
Perumahan Dukuh Zamrud juga memiliki fasilitas umum seperti pasar tradisional, bank, kantor pos, dan dekat dengan area komersial seperti ruko Dukuh Zamrud.
Baca juga: Modus Ritual Palsu Pakai Baskom Gaib, Dukun Pengganda Uang di Kukar Tipu Lansia Rp67 Juta
Perumahan yang berjarak sekitar 15 Kilometer dari kantor Walikota Bekasi ini juga dikenal memiliki berbagai tempat makan dan kuliner yang menarik, mulai dari restoran hingga warung tenda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penduduk Dukuh Zamrud memiliki berbagai macam profesi, mulai dari pekerja di sektor formal seperti buruh pabrik, hingga pekerja mandiri seperti pedagang dan pengusaha kecil.
Selain bekerja di kawasan industri sekitar, seperti Cikarang, ada juga penduduk yang berprofesi sebagai pedagang, baik di dalam perumahan maupun di pasar-pasar tradisional, serta pengusaha kecil yang menjalankan berbagai jenis usaha rumahan.
Berikut sejumlah fakta terkini seputar ritual keagamaan di Bekasi digerudung warga yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com:

1. Warga Resah
Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mengaku resah dengan aktivitas keagamaan tanpa izin yang digelar di sebuah rumah warga.
Menurut tokoh agama setempat bernama AB (54), kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan.
“Iya enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujar AB saat ditemui di sebuah masjid, Senin (11/8/2025).
Kegiatan itu berlangsung di rumah berwarna hijau bercorak kuning milik perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “Umi Cinta” oleh warga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.