Virus Corona
Hapus Ujian Nasional Nadiem Makarim Buat Surat Edaran Atur Ujian Sekolah, PPDB 2020, Guru Wajib Tahu
Hapus Ujian Nasional, Nadiem Makarim buat Surat Edaran atur Ujian Sekolah, PPDB 2020, guru wajib tahu
TRIBUNKALTIM.CO - Hapus Ujian Nasional, Nadiem Makarim buat Surat Edaran atur Ujian Sekolah, PPDB 2020, guru wajib tahu.
Wabah Virus Corona atau covid-19 berdampak ke dunia pendidikan Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional atau UN 2020, dan telah dilaporkan ke Presiden Jokowi.
Lebih dari itu, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pembelajaran dari rumah, Ujian Sekolah, hingga PPDB 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease ( covid-19).
Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional atau UN 2020.
• Jokowi Bocorkan 4 Provinsi Bakal Terima Dampak Buruk Virus Corona, Bukan Jakarta, 2 di Kalimantan
• Daftar Lokasi 427 Pasien Positif Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan, Semua Kelurahan Jakarta Ada
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020.
Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," sebut Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Nadiem Makarim menjelaskan, dengan dibatalkannya UN 2020, keikutsertaan UN 2020 tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nadiem Makarim.
"Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," lanjutnya.
Mendikbud menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN 2020 agar terlaksana dengan baik.
Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai mekanisme Ujian Sekolah.
Bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan.
Kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini.