Virus Corona di Berau

Puluhan Napi di Rutan Tanjung Redeb, Berau Bebas Lebih Awal Akibat Pandemi Virus Covid-19

Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Berau, keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Kepala Rutan kelas II B Tanjung Redeb, Prayitno (tengah) saat melakukan pres rilis pengeluaran dan pembebasan Napi, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - 21 dari 60 narapidana Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Berau, keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kamis (2/4/2020).

Sementara 39 lainnya akan bertahap keluar dari Rutan sebelum tangga 7 April 2020.

Sebelum keluar para tahanan itupun diberi arahan oleh kepala Rutan kelas IIB Tanjung Redeb Prayitno.

Menurut Prayitno, hal itu sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

"Khusus hari ini ada 21 dari sekitar 60 orang narapidana yang akan kita programkan asimilasi dan integrasi," kata Prayitno.

BACA JUGA:

 Warga Banjarmasin Lewati Balikpapan, Usai Ikuti Ijtima Jamaah Tabliq di Gowa, Positif Virus virus Covid-19

 Masjid Al Ikhlas Balikpapan, Mulai 29 Maret Hentikan Ibadah Berjamaah Salat Lima Waktu dan Jumat

"Dengan surat perjanjian tidak kemana-mana dan isolasi diri selama menjalani Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19," tuturnya.

Prayitno menambahkan 21 orang yang bebas sudah nempunyai Surat Keterangan (SK) integrasi.

"Namun masih ada denda subsider. Subsider itu dalam aturan Permen nomor 10 bisa dilaksanankan di rumah dengan surat pernyataan tak kemana-mana selama masa asimilasi ini," jelasnya.

Lanjut Prayitno para napi yang bebas lebih awal tersebut telah berperilaku baik dan memenuhi syarat.

"Mereka telah berperilaku baik dan telah memenuhi syarat. Kalaupun ada pelanggaran maka tidak bisa mendapat program ini," tuturnya.

Diketahui, Sekitar 30 ribu narapidana dewasa dan anak se Indonesia akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus Covid-19.

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Berau  

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved