Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Ini Alasannya
Mahfud MD memastikan tidak ada pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, teroris dan narkoba.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, teroris dan narkoba.
Penegasan tersebut menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana koruptor untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.
"Tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba," ucapnya dalam video singkat.
Mahfud MD menegaskan sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan, mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012.
Ia menjelaskan pekan lalu Menkumham membuat keputusan untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana dalam tindak pidana hukum.
Menurut Mahfud MD hal itu disampaikan oleh Yasonna Laoly untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Kemudian Menkumham Yasonna Laoly meneruskan informasi terkait adanya permintaan masyarakat itu.
"Pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia di tahun 2015. Pada 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 tahun 2015," ucap Mahfud MD.
Ia mengatakan sampai hari ini tidak ada rencana untuk pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, terorisme dan bandar narkoba.
"Alasannya, pertama BPnya itu khusus dan berbeda dengan napi yang lain. Kedua tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya (lapas) luas dan bisa melakukan physical distancing," ucapnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan Covid-19 isolasi akan lebih baik dilakukan di lapas yang terbilang luas itu.
Mantan Pimpinan KPK Bicara
Virus Corona jadi alasan Yasonna Laoly bebaskan koruptor, eks KPK Bambang Widjojanto: Khas oligarki.
Rencana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan koruptor berusia lanjut mendapat tentangan dari banyak pihak.
Satu diantaranya dari eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Bambang Widjojanto.