Virus Corona

Di Depan Karni Ilyas, Refly Harun Singgung Perjuangan Anies Baswedan Dapatkan Izin PSBB

Di depan Karni Ilyas, Refly Harun singgung perjuangan Anies Baswedan dapatkan izin PSBB,

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Di depan Karni Ilyas, Refly Harun singgung perjuangan Anies Baswedan dapatkan izin PSBB . 

TRIBUNKALTIM.CO - Di depan Karni Ilyas, Refly Harun singgung perjuangan Anies Baswedan dapatkan izin PSBB .

Pakar Hukum Tata Negara menyinggung soal tindakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona di Indonesia.

Komentar dari Refly Harun tersebut disampaikannya di depan Karni ILyas dalam program Indonesia Lawyers Club ( ILC ) yang tayang di TV One Selasa (7/4/2020)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar di Ibu Kota akan berlangsung mulai Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.

Tidak Bisa Lagi Adakan Donor Darah Massal Akibat Virus Corona, Stok Darah di PMI Kukar Kosong

Hati-hati! 3 Hal Bisa Tularkan Virus Corona Meskipun Kamu tak Keluar Rumah, Jangan Lupa Cuci Tangan!

Virus Corona Mendunia, ASN Bontang Dilarang Mudik, Tunda Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.

"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.

"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved