Virus Corona
Kabar Baik, Gaji Ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri Golongan I, II, dan III sudah Tersedia, Lainnya?
Ini kabar baik bagi ASN, TNI, dan Polri untuk Golongan I, II, dan III, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani THR dan gaji ke-13 sudah tersedia.
TRIBUNKALTIM.CO - Ini kabar baik bagi ASN, TNI, dan Polri untuk Golongan I, II, dan III, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani THR dan gaji ke-13 sudah tersedia.
Seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Menkeu Sri Mulyani memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI dan Kepolisian.
Menkeu Sri Mulyani memastikan anggarannya telah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2020.
Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).
• Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran
• Kabar Gembira Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri, Pasti Dibayar, Tapi Tak Semua Golongan Kebagian
• THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipotong, Kelompok Ini Dianggap Layak Jadi Prioritas Pemerintah
• Kabar Baik Gaji ke-13 dan THR PNS: Ternyata Masih Ada 1 Opsi Lagi Selain Dipangkas, Lihat Rinciannya
Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II.
Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.
Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut: