Virus Corona

Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran

Nasib ASN terancam tanpa THR dan gaji ke 13, Tjahjo Kumolo beri sanksi ini bagi PNS yang nekat mudik lebaran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
GAJI CPNS BARU - Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib ASN terancam tanpa THR dan gaji ke 13, Tjahjo Kumolo beri sanksi ini bagi PNS yang nekat mudik lebaran.

PNS eselon I dan II terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya atau THR plus gaji ke-13.

Tidak hanya itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo sudah menyiapkan sanksi buat PNS yang nekat mudik saat lebaran nanti.

Diketahui, semua ini merupakan imbas dari pandemi Virus Corona atau covid-19 yang melanda Indonesia.

Pandemi covid-19 yang tengah menyerang Indonesia berdampak ke banyak pihak di masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara ( ASN).

Kabar Gembira Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri, Pasti Dibayar, Tapi Tak Semua Golongan Kebagian

PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya

Pemerintah kini melarang ASN untuk mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran Virus Corona yang menyebabkan covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik dan perjalanan dinas ke luar daerah hingga seluruh wilayah Indonesia terbebas dari covid-19.

Keputusan itu tertuan di dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Dalam SE itu disebutkan, untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19 akibat mobilitas penduduk di satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang pergi ke luar daerah maupun mudik.

Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi ASN di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah.

Kemudian, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar dan tetap pulang ke kampung halaman. Apa ancamannya?

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian isi SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4/2020).

Soal gaji ke-13

Tidak hanya dilarang mudik, ASN dalam tingkat tertentu juga terancam tidak menerima gaji ke-13.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa para ASN akan menerima gaji ke-13 lebih besar pada tahun ini lantaran pada tahun lalu gaji pokok mereka telah naik 5 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved