Virus Corona
Peraturan Pembatasan Kendaran Pribadi dan Angkutan Umum Setelah PSBB Diberlakukan di Jakarta
Peraturan pembatasan kendaran pribadi dan Angkutan Umum setelah PSBB diberlakukan di Jakarta
TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan pembatasan kendaran pribadi dan Angkutan Umum setelah PSBB diberlakukan di Jakarta .
Pemerintah Pusat telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )
Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona tau covid-19
PSBB yang akan dimulai Jumat, 10 April 2020 ini akan mengatur pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi dan angkutan umum di DKI Jakarta.
Data mengenai pembatasan pada kendaraan pribadi dan angkutan umum yang diterima Tribunnews pada Rabu (8/4/2020) disebutkan, jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam kendaraan pribadi dan angkutan umum akan dibatasi dan diatur.
Untuk mobil penumpang kendaraan pribadi kateogri sedan dengan kapasitas empat penumpang, hanya boleh mengangkut tiga penumpang dengan aturan satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Tidak Bisa Lagi Adakan Donor Darah Massal Akibat Virus Corona, Stok Darah di PMI Kukar Kosong
Hati-hati! 3 Hal Bisa Tularkan Virus Corona Meskipun Kamu tak Keluar Rumah, Jangan Lupa Cuci Tangan!
Virus Corona Mendunia, ASN Bontang Dilarang Mudik, Tunda Sampai Pandemi Covid-19 Usai
Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini
Sementara, mobil kendaraan bukan sedan dengan kapasitas tujuh penumpang, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan satu pengemudi, dua di tengah, dan satu di belakang.
Kemudian untuk sepeda motor, hanya boleh ditumpangi satu orang saja yaitu pengemudi dalam artian tidak boleh membawa penumpang.
Bagi bus dengan kapasitas angkut lebih dari tujuh orang, hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas yang dimiliki bus tersebut.
Selanjutnya pembatasan pada angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), dalam satu rangkaian kereta hanya boleh mengangkut 60 orang.
Sedangkan dalam angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT), tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu rangkaian kereta.