Virus Corona

Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja

Nasib THR Swasta, Kemenaker sebut Pemerintah Jokowi sudah babak belur di tengah pandemi Virus Corona, ini langkah lindungi pekerja

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib THR Swasta, Kemenaker sebut Pemerintah Jokowi sudah babak belur di tengah pandemi Virus Corona, ini langkah lindungi pekerja.

Pandemi Virus Corona tak bisa dipungkiri membuat perekonomian anjlok.

Hal ini lantas mendatangkan kekhawatiran bagi para pekerja swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kekhawatiran pekerja swasta terkait dengan nasib Tunjangan Hari Raya alias THR yang akan mereka terima.

Pasalnya perusahaan swasta tengah kesulitan mengusahakan THR untuk para pekerja.

Sampai-sampai Pemerintah diminta untuk menalangi THR pekerja swasta.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno meminta kepada para pengusaha jangan membebani pemerintah harus menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) para pekerja atau buruh.

Pemberian THR di Kalangan PNS Samarinda untuk Tahun Ini Belum Bisa Dipastikan

Sempat Titip Warganya di Wilayah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Siap tak Digaji Setahun

Akhirnya Sri Mulyani Beri Kejelasan Soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Golongan III dan IV Belum Aman

Alasannya, THR sudah menjadi tanggung jawab pengusaha.

Hal ini telah diatur dalam banyak regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita tidak dapat menerima serta-merta rekomendasi, apalagi pemerintah disuruh menalangi  ( THR pekerja swasta).

Kalau pemerintah disuruh menalangi ( THR ), pemerintah sudah babak belur nangani covid-19 ini," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Raden Soes menjelaskan, sederet regulasi yang digulirkan Kemenaker dipandang tidak berpihak terhadap para pengusaha. Namun, hal itu wajar menurutnya.

Karena, adanya regulasi tersebut bertujuan memberikan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.

"Memang kalau kita sebagai tata negara Pancasila harus menganut musyawarah mufakat.

Undang-undang ini di mata pengusaha dianggap mencekik leher, padahal tidak. Karena kita harus menjaga iklim kondusif keduanya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved