Virus Corona

Anak Buah Jokowi Bebaskan Napi, Ahli Kritik Kebijakan Yasonna, Begitu Bebas, Ada yang Bikin Onar

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Anak buah Jokowi membebaskan sejumlah narapidana, ahli kritik kebijakan Menkumham Yasonna Laoly lantaran sejumlah napi bikin onar setelah bebas.

"Pertanyaan yang paling mendasar, apa hubungannya antara masa hukuman dengan pencegahan covid-19?," tanya Reza.

"Bukankah selama ini publik sudah diinformasikan bahwa segala lapisan usia bisa terjangkit dan menularkan covid-19?"

Tak hanya itu, Reza juga mengungkap kemungkinan besar para narapidana itu kembali berbuat kerusuhan semenjak lepas dari sel.

Ia lantas mempertanyakan soal risiko yang bakal terjadi selepas Yasonna Laoly membebaskan narapidana itu.

"Jadi kalau kemudian dibuat kriteria dua per tiga atau setengah masa hukumannya selesai, itu sungguh-sungguh tidak relevan dengan covid-19 itu sendiri," jelasnya.

"Yang kedua, sesuai dengan disiplin ilmu yang saya tekuni, saya mempertanyakan pakah orang yang dibebaskan dalam rangka pencegahan covid-19 itu sudah menjalani penakaran risiko atau belum?"

Wacana Napi Koruptor Bebas

Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana koruptor terkait wabah Virus Corona (covid-19) sempat menggegerkan publik.

Selang beberapa hari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menyatakan bahwa tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.

Lewat acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan dari mana sebenarnya usul tersebut bisa muncul, dan menghebohkan publik.

Pertama, Yasonna bercerita bagaimana dirinya dihujat habis-habisan akibat menyatakan usulan tersebut.

"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," kata Yasonna.

Sebelum membahas pokok persoalan, Yasonna menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan narapidana.

Yasonna menceritakan dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.

Yasonna menambahkan tidak sembarang napi bisa dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman
123

Berita Terkini