Virus Corona
Bukan Hanya di Wilayah Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan Izinkan Ojek Online Operasi di Daerah PSBB
Bukan hanya di wilayah Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan izinkan ojek online beroperasi di daerah lain yang terapkan PSBB
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya di wilayah Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan izinkan ojek online beroperasi di daerah lain yang terapkan PSBB.
Kementrian Perhubungan atau Kemenhub yang sementara ini dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memerbolehkan ojek online atau ojol beroperasi di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online beroperasi di Jakarta yang sedang menerapkan PSBB.
Diketahui, Jakarta menjadi episentrum penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.
Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
• Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan
• Peraturan Luhut soal Ojek Online Dinilai Merepotkan, Larangan Angkut Penumpang Tertuang di Permenkes
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Apa alasan Kemenhub mengizinkan ojol mengangkut penumpang?
"Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia memang terdapat keterbatasan.
Sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Namun perlu digarisbawahi lanjut Adita, diperbolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.
"Tidak ada opsi transportasi lain di saat ada kebutuhan untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB," ujarnya.
Menurut Adita, beleid tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan skema PSBB, tanpa terkecuali.
Jadi, tidak hanya DKI Jakarta atau Jabodetabek.
Lebih lanjut, Adita menegaskan, bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Sebagai informasi, Permenhub yang diteken oleh Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken beleid tersebut.