Virus Corona
Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan
Alasan Gojek dan Grab harus memboikot, kata YLKI, peraturan besutan Luhut salah satunya melanggar Pergub Anies Baswedan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Gojek dan Grab memboikot Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) yang dibuat Luhut Panjaitan.
Hal ini dungkapkan Tulus Abadi saat memberikan paparan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Indopos, di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta (27/1/2020).
Alasan Gojek dan Grab harus memboikot, kata dia, peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 itu memberi toleransi kepada pengendara sepeda motor, termasuk ojek.
Tulus juga mengaku kecewa dan menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan serius terkait pembatasan transportasi umum.
• Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta
• Lonjakan Kasus Virus Corona di Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Geram di Kota Risma Bandel Soal Ini
• 2 Minggu Dirawat, Bupati Karawang Sembuh dari Virus Corona, Tiap Hari Makan Buah, Sayur & Berzikir
• Heboh Kabar Durian, Lemon dan Mangga Ternyata Ampuh Tangkal covid-19 atau Corona, Ini Penjelasan WHO
Sehingga secara langsung dapat menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya di wilayah Ibu Kota.
"Wabah virus Corona atau covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar covid-19," ungkap Tulus Abadi.
"Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek yang tidak jelas ujung pangkalnya," jelasnya.
Hal tersebut dibuktikannya lewat Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi, '.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..'
Ini bunyi lengkap Pasal 11 huru d dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.
Huruf d Pasal 11 Permenhub Nomor 18 tahun 2020:
