Virus Corona
Sah! Jokowi Putuskan THR Kalangan Ini Ditiadakan, Menkeu Beber Rincian, Pejabat hingga DPR Termasuk
Langkah menghapus THR ini diambil Presiden Jokowi untuk menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi covid-19 atau Corona
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi resmi menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2020 ini.
THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, langkah menghapus THR ini diambil Presiden Jokowi untuk menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi covid-19 atau Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian hingga kepala daerah untuk mempersiapkan diri termasuk sejumlah skenario dalam menghadapi pandemi virus Corona (covid-19).
• Cegah Virus Corona, Anggota DPRD Samarinda Ini Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Beli APD
• Anggota DPRD Kukar Belum Potong Gaji Cegah Virus Corona, Ini Tanggapan Ketua HMI Kukar
• Terima 25 Persen, Pemain Borneo FC Samarinda Tetap Sisihkan 2 Persen Gaji Untuk Penanganan Covid-19
• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.
Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan,
"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden. THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III kebawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani.
Pertumbuhan Ekonomi Terkoreksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian hingga kepala daerah untuk mempersiapkan diri termasuk sejumlah skenario dalam menghadapi pandemi virus Corona (covid-19).