Jadi Zona Merah Covid-19, Balikpapan Larang Angkutan Keluar-Masuk, Kecuali Kendaraan TNI-Polri

Keputusan menyetop transportasi menuju dan keluar Kota Balikpapan pada pandemi covid-19 atau Virus Corona didasarkan karena Balikpapan masuk dalam zon

TRIBUNKALTIM.CO/PURNOMO SUSANTO
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kaltim, Andi M Ishak mengatakan, penetapan sebuah daerah menjadi zona merah oleh pemerintah pusat terkait dengan telah ditetapkannya daerah tersebut sebagai daerah dengan transmisi lokal. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Keputusan menyetop transportasi menuju dan keluar Kota Balikpapan pada pandemi covid-19 atau Virus Corona didasarkan karena Balikpapan masuk dalam zona merah.

Penetapan Balikpapan sebagai zona merah melalui ketetapan tertulis memang belum terlihat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menyebutkan, ternyata tidak ada aturan untuk penetapan zona merah.

“Zona merah itu tidak ada aturannya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kaltim, Andi M Ishak saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Senin (27/4/2020).

Andi membeberkan, penetapan sebuah daerah menjadi zona merah oleh pemerintah pusat terkait dengan telah ditetapkannya daerah tersebut sebagai daerah dengan transmisi lokal.

“Ditetapkannya sebagai daerah transmisi lokal covid-19. Mungkin dasar itu, maksud pemerintah pusat menetapkan Balikpapan sebagai zona merah penyebaran covid-19,” paparnya.

Menurut Andi, zona merah di sebuah daerah tidak dapat dipastikan keberadaannya.

Sebab, kata Andi, selama masih ada pergerakan dan perpindahan seseorang dari satu tempat ke tempat lainnya, maka zona merah akan terus ada.

“Tidak bisa kita tentukan di daerah satu itu menjadi zona warna lain, kalau perpindahan orang dari tempat satu ke tempat lainnya masih terus berjalan,” ujarnya.

Andi mengatakan, penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China ini tetap akan berpotensi menjadi besar apabila aktivitas perpindahan masyarakat tersebut terus terjadi.

“Itulah mengapa ada daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Sebab, kalau sudah ditetapkan PSBB maka daerah berwenang untuk memberikan sanksi kepada masyarakat kalau memaksa untuk keluar,” tegasnya.

Andi menambahkan, di Kaltim saat ini tidak ada pemberlakuan PSBB. Sehingga bukan hanya Balikpapan saja yang bisa menjadi zona merah, tapi daerah lainnya pun memiliki potensi sama untuk mengalami kejadian sama seperti di Balikpapan.

“Sehingga, saat ini kita hanya bisa menganjurkan ke masyarakat saja, untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah soal social distancing dan physical distancing. Kemudian, meminta masyarakat harus menggunakan masker saat keluar rumah,” tuturnya.

“Dan banyak lagi anjuran lainnya kita sampaikan. Kita juga meminta agar yang sehat jangan coba-coba datang ke daerah transmisi lokal maupun daerah terjangkit lainnya. Sebab, bisa saja secara tidak sengaja virus ini menjangkit,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, secara tegas Menteri Perhubungan (Menhub) menghentikan pengangkutan penumpang ke wilayah yang masuk dalam zona merah.

Di Kaltim, Kota Balikpapan adalah satu-satunya yang oleh Menhub dilarang untuk dimasuki. Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor UM.002/III/6/BPTD-KALTIMRA/2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved