Virus Corona

Akhirnya PSBB Surabaya Resmi Dimulai Hari Ini, Terungkap Alasan Risma Tak Terapkan Jam Malam

PSBB Surabaya resmi dimulai hari ini Selasa 28 April 2020i, terungkap alasan Tri Rismaharini alias Risma tak terapkan jam malam

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Surya.co.id
PSBB Surabaya resmi berlaku hari ini, Selasa 28 April 2020, wilayah Risma tak berlakukan jam malam 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya PSBB Surabaya resmi dimulai hari ini Selasa 28 April 2020i, terungkap alasan Tri Rismaharini alias Risma tak terapkan jam malam.

Kota Surabaya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) mulai hari ini, Selasa 28 April 2020.

Adapun selaon Surabaya, PSBB juga berlaku di Gresik dan Sidoarjo.

Kendati demikian, Walikota Tri Rismaharini tak memberlakukan jam malam di Surabaya.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Risma tak memberlakkan jam malam selama PSBB di Surabaya.

Pada hari pertama PSBB di Surabaya, jajaran Tri Rismaharini telah menyiagakan ribuan personel.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, personel yang disiapkan itu juga melibatkan jajaran di kecamatan dan kelurahan yang berada di wilayah Surabaya.

Anies Baswedan Paling Tegas Tangani Virus Corona, Ungguli Risma, Berikut Hasil Survei Median

Tak Seperti Anies Baswedan dan Risma Terapkan PSBB, Ganjar Pranowo Usung Cara Ini di Semarang

Persiapan PSBB di Surabaya, Polisi Anak Buah Idham Azis Tak Segan Pakai Upaya Paksa Bagi yang Bandel

Selain dari personel pemkot, kepolisian dan TNI juga terlibat dalam penerapan PSBB di Surabaya.

"Untuk pemkot saja sama kecamatan itu hampir seribuan (personel)," kata Eddy, Senin (27/4/2020) melansir Surya.

Lebih lanjut dia mengatakan, PSBB bukanlah sesuatu yang menakutkan.

Sehingga, sosialisasi kepada warga terus dilakukan Pemkot Surabaya hingga saat ini.

Bahkan, pada awal penerapan PSBB secara resmi pun nantinya sosialisasi tetap dilakukan.

Eddy menerangkan, mekanismenya pada saat awal penerapan PSBB dari hari pertama hingga ketiga sifatnya masih berupa teguran dan edukasi. Sanksi baru akan diterapkan pada hari selanjutnya.

"Memang sanksinya sendiri di Perwali dan Pergub ini lebih banyak edukatif, sanksi lisan, sanksi tertulis dan sanksi penghentian atau pencabutan izin atau yang lainnya," terangnya.

Dia mengharapkan adanya partisipasi aktif dari warga.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved