Virus Corona

Mau Dapat Rp 600.000/Bulan dari Jokowi? Ini Cara dan Syaratnya, Warga yang Tak Punya NIK Juga Bisa

Kebijakan bantuan tunai Rp.600.000/bulan ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus Corona ( covid-19).

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
SYARAT MENDAPATKAN BLT - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan, lihat cara mendapatkan dan syaratnya. Tak harus punya NIK 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Hal ini sudah diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus Corona ( covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

• Back Up TKA China, Bupati Konawe Bongkar Janji Luhut Pandjaitan: Apa yang Kau Minta Kita Siapkan

• Dulu Getol Minta Lockdown Tapi Kini Bungkam, Serunya ILC Tadi Malam, Mahfud MD Beri Sindiran Tajam

• Daftar Negara yang Mulai Normal saat Virus Corona setelah Lakukan Lockdown, Ada Tetangga Indonesia

• Dianggap Tak Paham Agama, Mahfud MD Ungkap Kekesalannya di ILC, Reaksi Ali Ngabalin Menahan Tawa

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved