Ramadhan
Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadhan via Online, Link Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa
Apakah Zakat Fitrah bisa dibayarkan secara online? Bagaimana tata cara dan hukumnya menurut ajaran Islam?
TRIBUNKALTIM.CO - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Namun, bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah di tengah wabah Virus Corona atau covid-19 seperti sekarang ini?
Apakah Zakat Fitrah bisa dibayarkan secara online? Bagaimana tata cara dan hukumnya menurut ajaran Islam?
Waktu menunaikan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah sebenarnya bisa dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Zakat yang dikeluarkan selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai sedekah biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan Zakat Fitrah.
• Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?
• Daftar Lengkap Kadar Zakat Fitrah Ramadhan dan Fidyah 2020 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur
• Jadwal Bayar Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara, Mulai Setelah Matahari Terbenam Tanggal 1 Ramadhan
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dijelaskan waktu Zakat Fitrah memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Namun, di tengah pandemi Virus Corona sekarang ini, Kementerian Agama RI telah mengimbau umat muslim agar mengeluarkan zakat hartanya segera di awal Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Hal itu juga diutarakan Wakil Presiden RI Maruf Amin.
Ia mengimbau supaya masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk mempercepat pembayaran zakatnya.
"Bagi umat islam, saya kira saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa mengeluarkan zakatnya setiap Ramadhan, sebaiknya dimajukan pada saat sekarang ini karena masyarakat sangat membutuhkan," ujar Maruf Amin.
Zakat Fitrah dengan uang
Dilansir laman resmi Baznas, dijelaskan bahwa para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Berapa ukuran satu sha' itu?