Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Bagi Korban PHK, Bisa Online, Siapkan Persyaratan Ini
Simak tata cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT dari BP Jamsostek bagi korban PHK, bisa online, siapkan persyaratan ini
TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT dari BP Jamsostek bagi korban PHK, bisa online, siapkan persyaratan ini.
Pandemi Virus Corona atau covid-19 di Indonesia menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Bagi Anda korban PHK, bisa mencairkan dana Tunjangan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut Jamsostek.
Di masa pandemi Virus Corona atau covid-19, Jamsostek memberikan layanan pencairan JHT secara online.
Dampak ekonomi dan sosial akibat kebijakan pembatasan pemerintah terkait upaya pencegahan Virus Corona mulai muncul ke permukaan.
Salah satunya yakni munculnya gelombang pengangguran akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dari banyak perusahaan.
• Grebek Istri Sedang Berselingkuh di Kos-kosan, Suami Malah Minta Keduanya Menikah
• Selain Kasus Covid-19 Pabrik Rokok Sampoerna, Kini Surabaya Dihantui Hal Lain, Reaksi Jajaran Risma
• Begal Sadis Apes, Dikira Wanita Sekalinya Pria Sakti, Samurai Mental Saat Diserang, Akhirnya Tragis
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja.
Berasal dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi Virus Corona.
Lantas, seandainya menjadi korban PHK, apakah seseorang yang selama bekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT)?
Saat dikonfirmasi hal itu, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya siap untuk membayarkan klaim JHT kepara para peserta, baik sepenuhnya atau sebagian.
"Bagi semua peserta berhak (mencairkan), yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Pelayanan klaim
Terkait dengan pelayanan, menurut pria yang akrab disapa Utoh ini, pihaknya tetap memberikan pelayanan klaim.
Namun dilakukan tanpa melakukan kontak fisik yang kemudian disebut dengan LAPAK ASIK.
“Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya, tidak harus datang ke Kantor Cabang setempat.