Berita Pemkab Kutai Timur
Soal Aset Jadi Sorotan KPK, Bupati Minta Mantan Pejabat Kembalikan Kendaraan Dinas
Sudah ada sanksinya. Mulai dari teguran, tertulis sampai sanksi tidak memberikan Surat Tugas (ST). Sudah kami lakukan sekarang ini. Data 78 persen itu
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur, dalam hal ini Bupati Ir H Ismunandar MT didampingi Wabup H Kasmidi Bulang ST MM dan Sekda Drs H Irawansyah M Si mengikuti rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi gelaran KPK RI, Selasa (12/5/2020).
Rapat yang juga diikuti Gubernur Kaltim dan Bupati/Walikota se Kalimantan Timur ini digelar secara virtual. Pemkab Kutim bersama sebagian Kepala OPD terkait, mengikuti rapat di aula Diskominfo Perstik Kutim.
Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Di antaranya soal optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan dan penertiban aset daerah hingga tingkat ketaatan para pejabat daerah dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Untuk LHKPN, dalam penjabaran PIC Korsupgah Wil 4 KPK RI, Alfy Rahman Waluyo, baru 78 persen dari 1.044 wajib lapor atau sekitar 800 an wajib lapor di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang melapor LHKPN secara tepat waktu. Saran untuk memberikan sanksi melalui Perbup pada mereka yang tidak melaporkan LHKPN juga sudah dilakukan Pemkab Kutim.
“Sudah ada sanksinya. Mulai dari teguran, tertulis sampai sanksi tidak memberikan Surat Tugas (ST). Sudah kami lakukan sekarang ini. Data 78 persen itu, dari seluru wajib lapor di Kutim yang jumlahnya ribuan. Selain itu, mereka adalah yang tepat waktu, terakhir pelaporan pada 30 April 2020 lalu. Kalau sekarang, jumlah pelapor sudah lebih 90 persen,” ungkap Bupati Ismunandar.
Sementara soal penguasaan aset pemerintah, seperti kendaraan dinas oleh mantan pejabat atau pensiunan yang disoroti KPK dan terjadi pula di Kutai Timur, Ismunandar mengatakan hal itu juga salah satu, yang jadi perhatian pemerintah. Ia berharap para mantan pejabat atau yang sudah pensiun mau mengembalikan.
“Sudah sering saya katakana, jadi buat kawan-kawan yang sudah purna tugas, yang bawa kendaraan lebih dari satu. Mungkin yang satu bisa dilelang, tapi selebihnya, bisa dikembalikan. Jangan sampai nanti KPK yang mengambil,” kata Ismunandar.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/sar)