Baru Dibuka 2 Hari, Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Pengaduan dari 4 Karyawan Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Arbain Side mengaku pihaknya sudah membuka posko THR. Selama 2 hari dibuka, 4 laporan pengaduan sudah masuk ke posko THR.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan sudah membuka Posko Pengaduan THR sejak Selasa, 12 Mei kemarin.

Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pemerintah akan memfasilitasi aduan masyarakat terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Salah satu ketentuannya harus bayar THR, kalau sudah ada salah satu perusahaan yang tidak mendapat THR bisa mengadu ke Disnaker," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Arbain Side, Kamis (14/5/2020).

Arbain menjelaskan, dalam proses pengaduan masalah THR, kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan harus memiliki kesepakatan.

Dua Prajurit TNI Yonif R 613 Selamatkan Wanita yang Terjun ke Laut Karena tak Bisa Melayat Orangtua

Namun memang dalam aturan ketetapannya, perusahaan wajib membayar THR meskipun perusahaan dalam keadaan sulit.

"Tapi aturan kita mereka perusahaan wajib untuk tetap membayar. Kalaupun mengaku ada masalah finansial dengan covid-19 ( Virus Corona ), harus ada data mengenai audit perusahaan," kata Arbain.

Sementara itu, Posko THR ini terdiri dari Disnaker yang anggotanya ditambah dengan Tim Pengawas dari Provinsi Kalimantan Timur.

45 Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Didominasi dari Tiga Kluster

Adapun semenjak posko THR dibuka selama dua hari ini, Arbain mengaku sudah ada beberapa tenaga kerja  datang mengadu ke poskonya.

Mereka yang mengadu rata-rata melaporkan diri karena belum mendapat, tidak mendapat, dan hanya sebagian THR yang dibayarkan.

"Jadi dari kemarin sampai sekarang ada 4 perusahaan yang diadukan. Dari sektor perhotelan, telekomunikasi, dan alat berat," sebutnya. (*)

Berita Terkini