Iuran BPJS Naik
Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Beda Perpres Baru Jokowi dengan yang Dibatalkan MA
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 naik lagi setelah diteken Presiden Jokowi, padahal sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)
TRIBUNKALTIM.CO - Iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 naik lagi setelah diteken Presiden Jokowi, padahal sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kali ini, Presiden Jokowi kembali menekan Perpres baru tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Jokowi meneken Perpres baru iuran BPJS Kesehatan tersebut pada Selasa (5/5/2020).
Lantas apa bedanya dengan yang dibatalkan MA?
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi ini membuat kebingungan.
Baca juga: Ada Apa? Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, padahal Sudah Pernah Dibatalkan MA
Baca juga: Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apindo Merasa Khawatir, Perusahaan Keberatan Apalagi Masyarakat Umum
Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya, DPR: Digugat, Diganti Perpres, Dinaikkan Lagi
Dalam Perpres baru tersebut disebutkan kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.