Ramadhan

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

Pandemi Corona kebanyakan orang beraktivitas di rumah, termasuk umat musilm pastinya akan banyak fokus ibadah di rumah.

Editor: Budi Susilo
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI Sholat gerakan sujud. Tata cara pelaksanaan shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi Corona kebanyakan orang beraktivitas di rumah, termasuk umat musilm pastinya akan banyak fokus ibadah di rumah. 

Jelang Idul Fitri berikut ada panduan untuk melaksanakan sholat idul fitri di rumah saat pandemi Corona

Kegiatan sholat ied bisa dilangsungkan di rumah tanpa harus di lapangan atau masjid dengan berjamaah banyak orang

Berikut tuntunan shalat Ied di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.

Baca Juga: Itikaf Dilaksanakan di Rumah Selama Wabah Corona? Begini Pandangan Para Ulama

Baca Juga: Tata Cara Shalat dan Doa Malam Laitaul Qadar Serta Panduan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Tata cara pelaksanaan shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.

Bila shalat Ied, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.

Hal ini dilakukan karena masih adanya pandemi Corona, sehingga umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)  terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved