Disnaker Tarakan Sebut Wajib Bayar THR Sebulan Gaji

Penulis: Risnawati
Editor: Samir Paturusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan wajibkan perusahaan beri tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebanyak 1 bulan gaji.

"Ya macam-macam nanti, kalau sanksi kan nanti kaitannya dengan pengawas tenaga kerjaan. Nanti kami berkoordinasi dengan pengawas Provinsi karena yang punya kewenangan, punya penyidik itu mereka. kami pastikan kasih terus, tegasnya. (*)

Baca Juga

Plt Kepala Disnaker Balikpapan Ingatkan THR tak Boleh Dipotong, Penundaan Boleh Jika Mendesak

Besaran THR yang Diterima PNS, Polri dan TNI Hari Ini, Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin

Cair Hari Ini 15 Mei 2020 THR PNS, TNI dan Polri, Cek Besaran, Golongan Penerima, Beda Tahun Lalu

Berita Terkini