TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan, Kalimantan Utara mewajibkan perusahaan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebanyak 1 bulan gaji.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Tarakan, Budiono, Jumat (15/5/2020)
Ia mengatakan, jika pihak perusahaan tidak sanggup memberikan THR 100 persen dalam bentuk dana, maka perusahaan dapat memberikan sebagian THR dalam bentuk voucher belanja.
Namun tentu saja dengan ketentuan voucher belanja tersebut sebesar 30 persem.
"Seharusnya kan 100 persen tapi seandainya kondisi perusahaan kan dimungkinkan ya bisa beda, tapi kita tetap dorong supaya perusahaan tetap bayar full.
Bukan dicicil. Contohnya gini 70 persen berupa dana 30 persen berupa voucher belanja yang penting kesepakatan diantara perusahaan tapi kita tetap dorong supaya bisa full gaji," ujarnya.
Baca Juga
ASN di Samarinda Tetap Terima THR, Kecuali Walikota dan Wakilnya Serta Setingkat Eselon 2
Baru Dibuka 2 Hari, Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Pengaduan dari 4 Karyawan Perusahaan
Komisi I DPRD Bontang Ingatkan Perusahaan Jangan Manfaatkan Pandemi Untuk tak Bayar THR Pekerja
Terkait dengan hal ini, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran
"Butuh tanda tangan walikota dan masih minta nomor ke umum. Nanti akan kita sebarkan juga buat rekan-rekan (awak media) semua," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa ada beberapa perusahaan yang telah menyampaikan kesanggupannya dalam membayar THR full gaji kepada karyawannya.
"Cuma masih lisan belum bentuk tulis. Tapi nanti dengan edaran ini kami harapkan mereka buat laporan ke kami nanti kami kasih edaran tunggu tanda tangan pak Walikota," ucapnya.
Ia juga menyampaikan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka tentu ada sanksi yang akan diberikan.