Kamis, 9 April 2026

Modus Sembunyikan Sabu dalam Speaker, Pemuda Digiring ke Polsek Samarinda Kota

Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria bernama Andrian Setia Putra alias Yuda (35) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,82 gram brutto.

Editor: Budi Susilo
HO/POLSEK SAMARINDA KOTA
Kali ini jajaran Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria bernama Andrian Setia Putra alias Yuda (35) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,82 gram brutto pada Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para pengguna narkotika di Kota Tepian Samarinda Provinsi Kalimantan Timur seperti tak ada jeranya.

Kali ini jajaran Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria bernama Andrian Setia Putra alias Yuda (35) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,82 gram brutto pada Rabu (13/5/2020).

Diamankan sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Wiraguna Dalam, Gang Wira Bahagia, RT 06, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Terungkapnya hal tersebut akibat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

Karena di kediaman pelaku dikabarkan kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengguna narkotika.

Atas laporan masyarakat tersebut, jajaran reskrim Polsek Samarinda bertindak cepat dan dari hasil pengembangan awal.

Petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu dari dompet kecil berwarna hitam, abu-abu yang diselipkan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Begitu kami tanyakan, pelaku mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah kepemilikannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe, Jumat (15/5/2020).

Lebih jauh diungkapkannya, dompet berisi sabu ini disembunyikannya di dalam kotak salon speaker.

"Kami juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku," katanya.

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Setelah semua barang bukti diamankan, pelaku kemudian digiring petugas menuju Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kami masih dalami kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut. Apakah barang ini putus sampai di pelaku atau masih ada jaringan lainnya," pungkas Dalimunthe.

( TribunKaltim.co/Budi Dwi )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved