Virus Corona
Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona
Masa pandemi Corona atau covid-19 masih saja terjadi, ditemukan beberapa kasus baru pasien positif Corona di berbagai provinsi yang ada di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Masa pandemi Corona atau covid-19 masih saja terjadi, ditemukan beberapa kasus baru pasien positif Corona di berbagai provinsi yang ada di Indonesia.
Satu cara untuk tangkal agar tidak lebih meluas wabah Corona maka ada beberapa daerah terapkan PSBB, jaga jarak secara lebih ketat.
Namun beredar informasi, warga yang berada di daerah PSBB, terutama yang umurnya masih dibawah 45 tahun mendapat spesialisasi, ada pelonggaran.
Pemerintah melonggarkan warga usia dibawah 45 tahun beraktivitas saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ), untuk mengurangi dampak PHK.
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS 11 Mei Bertambah 7 Kasus, Pasien Positif Corona di Kalimantan Timur jadi 225
• Cegah Virus Corona, Pengemudi Ojek Online Kalimantan Timur Terima Bantuan Masker dari Pemprov Kaltim
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji secara cermat bidang atau industri apa yang diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasional secara normal.
"Prinsipnya dilakukan secara selektif, secara bertahap dan parsial," ujar Aris Wahyudi, Pelaksanaan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker saat dihubungi Senin (11/5/2020).
Aris berujar pihaknya telah mengetahui rencana relaksasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) tersebut, namun masih belum mengetahui secara detil rencana tersebut.
"Kalau wacana atau rencana relaksasi PSBB sedang dimintakan kajian secara detil pada sektor atau bidang apa saja secara bertahap dan parsial," ujarnya
Plt Dirjen Binapenta Kemnaker itu mengatakan, jika nanti izin operasional pabrik diberikan.

Tentunya prasyarat kesehatan harus dilaksanakan secara ketat untuk mencegah terjadinya gelombang kedua penyebaran virus.
"Prasyarat pemenuhan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat untuk mencegah gelombang kedua pandemi, misalnya setelah lebaran," lanjutnya.
BACA JUGA:
• Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran
• 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot
Namun pada prinsipnya, Kemnaker menyetujui kelonggaran aktivitas selama pandemi Corona kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi dampak PHK.
"Saya setuju agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan paralel dengan pengendalian persebaran Covid-19, sehingga dampak ekonomi tidak terlalu dalam," lanjutnya