Rabu, 15 April 2026

Virus Corona

Cara Dapat SIKM Secara Online Agar Bisa Keluar Masuk Wilayah Jakarta Selama Masa PSBB

Berikut cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) DKI Jakarta yang bisa diurus secara online atau daring.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Cara Dapat SIKM Secara Online Agar Bisa Keluar Masuk Wilayah Jakarta Selama Masa PSBB 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta membuat tak semua warga bebas keluar masuk.

Hanya beberapa golongan yang masih bisa keluar masuk dari wilayah Jakarta.

Dengan catatan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) DKI Jakarta

Berikut cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) DKI Jakarta yang bisa diurus secara online atau daring.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19.

SIKM akan diberikan kepada warga yang memang diharuskan untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.

 Blak-blakan Jusuf Kalla Beber Strategi Lawan Virus Corona, Singgung Bansos & PSBB Pemerintah Jokowi

 Amien Rais Minta Jangan Sampai Presiden Jokowi Turun dari Jabatannya Itu Akan Jauh Lebih Parah

 Pakar Ungkap Jenis Obat Virus Corona Berbeda, hingga Jokowi Ingin Indonesia Temukan Vaksin covid-19

Warga penerima SIKM adalah mereka yang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.

Dalam penerapan SIKM, tidak sembarang warga bisa keluar masuk dengan beralasan aktivitas dari pekerjaan.

Warga diperbolehkan mengurus SIKM apabila bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.

Seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.

Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.

Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau ada anggota keluarga meninggal dunia.

Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut, tidak membutuhkan SIKM.

Berdasarkan laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, hanya membutuhkan enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved