Idul Fitri
Tuntunan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah,Bacaan Takbir Rakaat Pertama 7 Kali & Rakaat Kedua 5 Kali
Pemerintah telah menganjurkan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Virus Corona atau covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Tuntunan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah, bacaan Takbir pada rakaat pertama 7 kali dan pada rakaat kedua 5 kali.
Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Minggu 24 Mei 2020 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Merayakan hari kemenangan salah satunya dengan mendirikan Shalat sunnah 2 rakaat, yakni Shalat Idul Fitri.
Umat Islam akan melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri, Shalat sunnah 2 rakaat yang dibarengi dengan khutbah.
• Nagita Slavina Pecat & Usir Pengasuh Rafathar dari Rumah,Pergoki Mbak Lala & Pacar Berduaan di Kamar
• Cerita Masa Lalu Sarah Keihl, Rumah Keluarganya Pernah Dikepung Massa dan Mau Dibakar
• Biodata Sarah Keihl yang Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Bukan Orang Biasa, Nilainya Tak Main-main
• Jangan-jangan Anda Masuk Penerima Bansos, Cek Status, klik cekbansos.siks.kemsos.go.id & SIKS-Dataku
Di tengah pandemi Virus Corona saat ini, tentunya ibadah yang dilaksanakan umat Islam dimana biasanya akan dilangsungkan di Masjid atau lapangan, namun kali ini diminta dilaksanakan di rumah masing-masing.
Pemerintah telah menganjurkan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Virus Corona atau covid-19.
Shalat Idul Fitri adalah Shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan umat muslim pada pagi hari saat hari raya Idul Fitri.
Pada Lebaran 2020, umat Islam diimbau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.
Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak karena pandemi Virus Corona.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait Shalat Idul Fitri (Ied) saat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).
Shalat Idul Fitri disunnahkan dilaksanakan di tanah lapang, Masjid, mushalla, dan tempat lainnya.

Namun untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendirian (munfarid).
Menurut MUI, Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.