Idul Fitri

Tuntunan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah,Bacaan Takbir Rakaat Pertama 7 Kali & Rakaat Kedua 5 Kali

Pemerintah telah menganjurkan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Virus Corona atau covid-19.

Ilustrasi canva/tribunkaltim
Tuntunan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Bacaan Takbir Rakaat Pertama 7 Kali & Rakaat Kedua 5 Kali 

TRIBUNKALTIM.CO - Tuntunan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah, bacaan Takbir pada rakaat pertama 7 kali dan pada rakaat kedua 5 kali.

Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Minggu 24 Mei 2020 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

Merayakan hari kemenangan salah satunya dengan mendirikan Shalat sunnah 2 rakaat, yakni Shalat Idul Fitri.

Umat Islam akan melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri, Shalat sunnah 2 rakaat yang dibarengi dengan khutbah.

 Nagita Slavina Pecat & Usir Pengasuh Rafathar dari Rumah,Pergoki Mbak Lala & Pacar Berduaan di Kamar

 Cerita Masa Lalu Sarah Keihl, Rumah Keluarganya Pernah Dikepung Massa dan Mau Dibakar

 Biodata Sarah Keihl yang Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Bukan Orang Biasa, Nilainya Tak Main-main

 Jangan-jangan Anda Masuk Penerima Bansos, Cek Status, klik cekbansos.siks.kemsos.go.id & SIKS-Dataku

Di tengah pandemi Virus Corona saat ini, tentunya ibadah yang dilaksanakan umat Islam dimana biasanya akan dilangsungkan di Masjid atau lapangan, namun kali ini diminta dilaksanakan di rumah masing-masing.

Pemerintah telah menganjurkan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Virus Corona atau covid-19.

Shalat Idul Fitri adalah Shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan umat muslim pada pagi hari saat hari raya Idul Fitri.

Pada Lebaran 2020, umat Islam diimbau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak karena pandemi Virus Corona.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait Shalat Idul Fitri (Ied) saat pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).

Shalat Idul Fitri disunnahkan dilaksanakan di tanah lapang, Masjid, mushalla, dan tempat lainnya.

Ilsutrasi. Ini cara membuat kartu ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H atau lebaran 2020 online, gratis bisa dibagikan ke Instagram, Facebook, dan kirim WhatsApp
Ilsutrasi. Ini cara membuat kartu ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H atau lebaran 2020 online, gratis bisa dibagikan ke Instagram, Facebook, dan kirim WhatsApp (Ilustrasi canva/tribunkaltim)

Namun untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendirian (munfarid).

Menurut MUI, Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved