Virus Corona
Bukan Urusan Mendagri Tito Karnavian Larang Ojek Online Beroperasi Selama New Normal, Tapi Hal Ini
Bukan urusan Mendagri Tito Karnavian melarang ojek online beroperasi selama new normal, tapi imbau PNS dan ASN hati-hati
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar informasi Mendagri Tito Karnavian disebut melarang ojek online beroperasi selama new normal, imbau PNS dan ASN hati-hati.
Padahal soal operasional ojek online, bukanlah urusan Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian sejatinya tak melarang ojek online beroperasi, ini termasuk juga ojek konvensional.
Hal tersebut diungkapkan Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi PNS dan ASN dalam menyongsong new normal life.
Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek online untuk beroperasi.
Hanya Mendagri Tito Karnavian mengimbau untuk hati-hati.
Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan PNS dan ASN terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19," kata Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
"Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," tambahnya.
Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.
Solusi untuk point terkait ojek online / ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri.