Rumah Ibadah di Wilayah Anies Baswedan Ini Disemprot Air Keras, Modus Disinfektan Basmi Covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi air keras - Sebuah rumah ibadah di wilayah Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan disemprot air keras, modus disinfektan basmi covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah rumah ibadah di wilayah Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan disemprot air keras, modus disinfektan basmi covid-19.

Pemerintah Jokowi melalui Menteri Agama Fachrul Razi kembali membuka rumah ibadah di saat pandemi covid-19 masih terjadi.

Baru-baru ini, salah satu rumah ibadah di wilayah Jakarta yang dipimpin Gubernur DKI Anies Baswedan menjadi sorotan.

Sebabnya, rumah ibadah tersebut disiram air keras bermodus menyemprot disinfektan untuk membasmi Virus Corona atau covid-19.

Salah satu rumah ibadah di Kelurahan Susukan belum menemui titik terang mendapatkan teror.

Rumah ibadah yang berada di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, disiram air keras.

Peringatan WHO Soal Gelombang Kedua Virus Corona, Negara Kategori Ini Patut Waspada, Indonesia?

• Organisasi Hukum Ini Desak Jokowi Tak Libatkan TNI di Fase New Normal, Singgung Ciri Khas Orde Baru

• Mahfud MD Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Lantaran Sampaikan Candaan Luhut Soal Virus Corona

Penyiraman air keras itu dilakukan dengan modus penyemprotan disinfektan pada Jumat (29/5/2020).

Pengurus rumah ibadah tersebut, Sartono (53) mengatakan, pihaknya baru tahu rumah ibadah disiram usai pelaku pergi.

"Kalau pun benar disinfektan harusnya kan izin dulu ke DKM, jangan asal main semprot. Ini ke DKM, pengurus RT/RW enggak izin," kata Sartono, Senin (1/5/2020).

Pengurus pertama kali tahu rumah ibadah disiram sekira pukul 09.30 WIB, saat petugas keamanan dapat laporan pintu gerbang rumah ibadah terbuka.

Kala itu memang tak ada seorang pun, sementara petugas keamanan berada di rumah karena habis berjaga di malam harinya.

"Memang pas kejadian gerbang dalam keadaan enggak digembok, hanya digrendel saja. Pas dicek selasar sampai tangga basah semua, bau cairan kimia," ujarnya.

Sartono menuturkan bau kimia yang berbeda dengan lazimnya disinfektan membuat pengurus bergegas mengepel rumah ibadah tersebut.

Lantaran tak tahu jenis cairan kimia yang digunakan, mereka juga sepakat menyemprot disinfektan ulang ke seluruh bagian rumah ibadah tersebut.

"Baunya juga beda dengan disinfektan yang dipakai Damkar, di sini sudah pernah dua kali disemprot Damkar. Damkar juga kalau nyemprot pasti koordinasi, jadi pasti bukan Damkar," tuturnya.

Sartono menyebut pengurus sudah menanyakan ke warga sekitar perihal sosok orang tak dikenal yang masuk.

Namun tak ada warga yang melihat sosok orang tak dikenal sebelum petugas keamanan mendapati bagian selasar dan lantai rumah ibadah itu basah.

"Kita juga enggak ada CCTV, jadi enggak tahu siapa yang nyemprot. Tapi kita sudah kasih tahu pengurus lain biar lebih waspada menjaga rumah ibadah, untuk antisipasi," lanjut Sartono.

Pun belum dipastikan sisa cairan yang ditemukan pada Minggu (30/5/2020) air keras, cairan dalam bungkus plastik itu dipastikan bahan kimia.

• Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal

Pasalnya saat dituang ke pasir seketika mengepul asap dari cairan sehingga pengurus bergegas membuang sisa cairan.

"Takut membahayakan jadi langsung kita buang. Untungnya enggak ada korban atau kerugian lain. Sekarang sih ya kita lebih waspada, gerbang kita gembok," sambung dia.

Surat Edaran Menteri Agama

Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi Sabtu (30/5/2020).

Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman covid di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama kembali beribadah di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan.

• Rumah Ibadah Akan Kembali Dibuka, Ketua MUI Samarinda Sebut Pemkot Jangan Gegabah

• Kabar Gembira, Fachrul Razi Ungkap Rencana Buka Rumah Ibadah saat New Normal, Ini Syaratnya

• Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri

Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menurutnya, Surat Edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.

Namun beribadah di rumah ibadah akan terasa berbeda di tengah pandemi covid-19.

Pasalnya rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Pemerintah. 

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” papar Menag.

Menag Fachrul Razi menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari covid-19.

• Pemkot Samarinda Bagikan 1.207 Paket Sembako Buat Pengurus Rumah Ibadah, Hasil Iuran ASN

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Hal itu setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tegasnya.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol covid-19," sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Selain itu, Surat Edaran rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masjid di Ciracas Disiram Bahan Kimia, Direktur Eksekutif Charta Politika Diancam Dibunuh, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/01/Masjid-di-ciracas-disiram-bahan-kimia-direktur-eksekutif-charta-politika-diancam-dibunuh?page=all.


Berita Terkini