Virus Corona
Kemendikbud Keluarkan 19 Item Pola Hidup Saat New Normal di Sekolah dan Lembaga Pendidikan
Salah satu sektor yang jadi perhatian saat new normal berlaku adalah dunia pendidikan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah merencanakan segera memberlakukan pola hidup new normal.
Kebijakan memberlakukan pola hidup new normal ini diakukan di tengah pandemi virus Corona yang masih terus terjadi.
Salah satu sektor yang jadi perhatian saat new normal berlaku adalah dunia pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.
Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai menerapkan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi corona.
Pemerintah memilih langkah menerapkan New Normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.
• Surabaya Zona Hitam Sebaran Covid-19 Jatim, Update Jumlah Kasus, Penjelasan Khofifah & Upaya RIsma
• Mal di Surabaya Masih Buka, Beda dengan Malang, Khofifah: Kewenangan Pemkot, Ini Penjelasan Risma
• Isi Chat Doni Monardo Terkuak, Risma Naik Pitam Mobil PCR Dialihkan ke Daerah Lain, Alasannya Serius
Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.
New Normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:
1. Proses Skrining Kesehatan
Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).
2. Skrining Zona Lokasi
Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.
Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.