Virus Corona

Mal di Surabaya Masih Buka, Beda dengan Malang, Khofifah: Kewenangan Pemkot, Ini Penjelasan Risma

Mal di Surabaya kok masih buka, beda dengan Malang, Gubernur Jatim, Khofifah: kewenangan Pemkot, Risma ungkap sebab covid-19 tinggi.

Editor: Amalia Husnul A
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Diketahui, mal di Surabaya masih buka, berbeda dengan Malang, Gubernur Jatim, Khofifah: kewenangan Pemkot, sementara Walikota Surabaya, Risma jelaskan sebab covid-19 tinggi di wilayahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Diketahui, Mal di Surabaya masih buka, berbeda dengan Malang, Gubernur Jatim, Khofifah: kewenangan Pemkot, sementara Walikota Surabaya, Risma jelaskan sebab covid-19 tinggi di wilayahnya.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Surabaya, Mal-Mal di kota yang dipimpin Risma ini masih tetap buka.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur ( Jatim ) Khofifah Indar Parawansa menyebutkan buka atau tutup Mal selama masa PSBB adalah kewenangan Pemkot.

Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan penyebab kenapa kasus Corona atau  covid-19 di Kota Surabaya masih tinggi bahkan tertinggi di Jatim.

Seperti diketahui, hingga Selasa (2/6/2020), Surabaya masih menjadi pusat penyebaran virus Corona di Jawa Timur.

Mengapa Surabaya Jadi Zona Hitam Covid-19, Penjelasan Khofifah dan Risma soal Sebaran Virus Corona

 Surabaya Disebut Bisa Jadi Wuhan Kedua Risma Angkat Bicara & Ungkap Fakta Baru Ini, Ada Kabar Baik

 Sempat Jadi Polemik Risma dan Khofifah di Surabaya, Tim Mobil PCR Lelah Lakukan Swab Test

 Risma Pamit pada Warga Surabaya, Setelah Jabat Walikota 2 Periode, Apa Rencana Selanjutnya?

Meski demikian, Mal di Surabaya masih dibuka di tengah kebijakan PSBB Surabaya.

Dilansir TribunWow.com (jaringan Surya.co.id) dari channel YouTube Apa Kabar Indonesia TVOne pada Senin (1/6/2020), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pembukaan Mal itu kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

"Setahu saya memang di Surabaya tidak pernah tutup malnya bahwa itu kewenangan Kota bukan kewenangan Provinsi," ujar Khofifah.

Lalu, Khofifah membandingkan PSBB di Surabaya dan Malang.

Berbeda dengan Surabaya, Malang justru telah menutup Mal kecuali toko-toko penting.

"Saya ingin membedakan PSBB Surabaya Raya dan PSBB Malang Raya."

"PSBB Malang Raya awal ditetapkan 17 Mei memang mereka bersepakat Mal tutup kecuali apotek dan jualan sembako," ungkapnya.

Lantaran sukses melakukan kebijakan PSBB, Malang cukup melaksanakan pembatasan tersebut selama satu periode.

"Tapi sudah selesai masa transisi pada tanggal 31 Mei kemarin karena PSBB Malang Raya hanya untuk sekali masa tahapan 14 hari," katanya.

Sekali lagi, soal kebijakan PSBB kota itu juga tergantung dari pemerintah kotanya.

"Jadi kewenangan itu dalam Perwali,  jadi masing-masing Bupati, Wali Kota di daerah PSBB, mereka lah yang sebetulnya menentukan regulasi internal kabupaten kotanya," sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved