Virus Corona
Cara & Syarat Naik Pesawat dan Masa New Normal & Dokumen Diperlukan, Garuda, Citilink dan Lion Air
Pemerintah Indonesia kembali membuka penerbangan dengan prosedur new normal di era pandemi covid-19, lihat syarat dan dokumen yang diperlukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat untuk naik pesawat di masa new normal lengkap untuk maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air.
Pemerintah Indonesia kembali membuka penerbangan dengan prosedur new normal di era pandemi covid-19.
Meski begitu, penumpang harus melampirkan syarat naik pesawat, yakni hasil uji covid-19 untuk naik pesawat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020).
• Malam Pertama Menolak Berhubungan, Malam Kedua Minta Cerai lalu Kabur, Manten Perempuan Diduga Pria
• Bukan Hanya Risma, 2 Kepala Daerah Minta Khofifah Stop PSBB Surabaya Raya, Ini Respon Pemprov Jatim
• Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi
• Cerita Pak Ambo Bisa Akrab dengan Buaya Berusia 23 Tahun Bernama Riska di Bontang Kalimantan Timur
Dalam keterangan sepoutar syarat naik pesawat itu, Doni mengatakan penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.
"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni.
Sementara itu, untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.
”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."
"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.
Bagi penumpang yang tidak menyertakan dokumen tersebut, akan diminta melakukan tes tambahan ketika tiba di bandara.