Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 di Masa Pandemi Virus Corona, Ada yang Beda dari Sebelumnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama meminta agar Pemerintah Arab Saudi segera menyampaikan keputusan terkait ibadah haji 2020

TRIBUNKALTIM.CO - Arab Saudi tetap gelar Ibadah Haji 2020 di masa pandemi Virus Corona, ada yang beda dari sebelumnya.

Pandemi Virus Corona atau covid-19 dikabarkan sempat membuat Kerajaan Arab Saudi meniadakan Ibadah Haji 2020.

Namun, media ternama Reuters menyebut Arab Saudi akan tetap menggelar Ibadah Haji 2020 ini dengan cara yang beda, yakni membatasi kuota jamaah haji.

Sebelumnya, Kementrian Agama Indonesia yang dipimpin Fachrul Razi memutuskan tak memberangkatkan jamaah haji 2020 ini.

Pemerintah Arab Saudi sedang mempertimbangkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan membatasi kuota untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19.

• Daftar Lengkap 84 Jenderal Baru, 74 Brigjen TNI AD, 3 Laksma TNI AL, 7 Marsma TNI AU

• Sosok Ini Beber 3 Penyebab Merosotnya Elektabilitas Anies Baswedan, Tersalip Ganjar, Ada Faktor Ojol

• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 10 Juni 2020, Taurus Adu Mulut dengan Pasangan, Virgo Jatuh Cinta Lagi

Diketahui, total kasus covid-19 di negara tersebut tembus pada angka 100 ribu.

Biasanya setiap tahun, sekitar 2,5 juta jemaah mengunjungi tempat suci umat Islam di Makkah dan Madinah untuk menunaikan ibadah Haji.

Data resmi menunjukkan ibadah Haji dan Umrah sedikitnya menghasilkan sekitar 12 miliar dolar AS tiap tahunnya bagi pendapatan kerajaan.

Pada Maret lalu, Arab Saudi meminta umat muslim untuk menunda rencana ibadah haji dan menangguhkan ibadah umrah sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Dua sumber Reuters yang akrab dengan otoritas setempat, mengatakan Arab Saudi sedang mempertimbangkan kemungkinkan akan mengizinkan "hanya jumlah simbolis" untuk ibadah Haji tahun ini.

Meskipun tetap harus ada pembatasan termasuk larangan usia jemaah dan pemeriksaan kesehatan tambahan.

"Dengan prosedur yang ketat, otoritas Arab Saudi mempertimbangkan untuk hanya mengizinkan hingga 20 persen dari kuota reguler jamaah haji masing-masing negara," kata seorang sumber kepada Reuters.

Namun, beberapa pejabat lain masih bersikukh untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yang akan dimulai pada akhir Juli mendatang, menurut tiga sumber Reuters.

Juru Bicara Kantor Kementerian Pelayanan Haji dan Umrah tidak berkomentar tentang hal itu, ketika ditanyakan Reuters.

Membatasi atau membatalkan ibadah Haji akan menekan keuangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang terkena dampak terjunnya harga minyak dan pandemi covid-19.

Analis memprediksi kontraksi ekonomi terparah tahun ini akan terjadi di Arab Saudi.

Kerajaan Arab Saudi juga menghentikan penerbangan penumpang internasional pada bulan Maret lalu.

Sejak Jumat lalu, pemerintah Arab Saudi juga kembali memberlakukan jam malam di Jeddah, setelah terjadi lonjakan infeksi covid-19 di kota tersebut.

Pada 2019, tercatat 19 juta jemaah umrah dan 2,6 juta jemaah haji.

Sebuah rencana reformasi ekonomi dari putra mahkota Mohammed bin Salman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas umrah dan haji menjadi 30 juta jemaah setiap tahunnya dan menghasilkan 50 miliar Riyal (13,32 miliar dolar AS) pada 2030.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Pakistan dilaporkan masih mendapatkan kuota haji sebesar 20 persen.

Seperti dilansir dari saluran televisi lokal Pakistan, Khybernews, Senin (1/6/2020), Pakistan sudah menghubungi otoritas Arab Saudi terkait dengan kuota haji tahun ini di tengah pandemi covid-19.

Menteri Agama Pakistan Noorul Haq Qadri mengatakan otoritas Arab Saudi telah menyampaikan rekomendasinya terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini kepada Raja Salman.

• Anies Tak Main-main, Jika PSBB Transisi Jakarta Gagal, Warga Wajib Siap-siap Kembali di Rumah Saja

Menurut dia, rekomendasi pemberangkatan jemaah Haji tahun ini dengan skala terbatas sedang dalam tahap pertimbangan.

"Otoritas Saudi tengah mempertimbangkan pemberangkatan jemaah haji dari Pakistan sebesar 20 persen," kata Qadri.

Hingga saat ini belum ada keputusan final dari pihak Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Keputusan Indonesia

emerintah Indonesia secara resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.

Pandemi Virus Corona yang belum usai menjadi salah satu alasan dibalik keputusan pembatalan tersebut.

Selain itu sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka akses  bagi calon jamaah haji 

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.

Hal in dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menegaskan,

Dasarnya, kata Nizar, Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

• Kerusuhan Semakin Panas di Amerika Serikat, Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran Tewas Ditembak Polisi

• Majelis Hakim Nyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Bersalah Karena Blokir Internet di Papua

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta,
Selasa (2/6/2020).

Apa sanksinya jika nekat berangkat?

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir UU tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar; tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar'

Nizar mengingatkan agar biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial,"tutur Nizar.

Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

• Jokowi sudah Teken PP Tapera, Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji PNS Hingga Karyawan

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441
Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Sedang Pertimbangkan Batasi Kuota Jemaah Haji Hanya 20 Persen Di Tengah Pandemi covid-19, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/06/09/arab-saudi-sedang-pertimbangkan-batasi-kuota-jemaah-haji-hanya-20-persen-di-tengah-pandemi-covid-19?page=2.

Berita Terkini