Jokowi sudah Teken PP Tapera, Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji PNS Hingga Karyawan
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tanggal 20 Mei 2020 lalu.
Sebenarnya apakah Tapera yang merupakan amanat UU Tapera, begini PP Tapera dan inilah Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan.
Dikutip dari kompas.com, Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) dalam waktu dekat.
• UU Tapera Lahir, Buruh Tak Sabar Punya Rumah Pribadi
• 50 Persen Buruh di Daerah Ini Belum Punya Rumah, Mereka Berharap Dari UU Tapera
• Penjual Cincau di Jalan Ini Ternyata Dulu Manajer, Gaji Rp 100 Juta per Bulan, Ini Penyebab Terpuruk
• Setelah PSI Kritik Anies Baswedan Tak Potong Gaji dan THR TGUPP, Anak Buah Pasang Badan
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( potong gaji karyawan untuk iuran Tapera ).
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.
Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS ).
Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.