Praperadilan Ruslan Buton eks Prajurit TNI, Jajaran Idham Azis Tak Hadir, Pengacara: Tak Taat Hukum
Sidang praperadilan Ruslan Buton eks prajurit TNI, jajaran Idham Azis tak hadir, pengacara: Tak taat hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Ruslan Buton eks prajurit TNI, jajaran Idham Azis tak hadir, pengacara: Tak taat hukum.
Sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, batal digelar.
Diketahui, eks prajurit TNI ini ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, Kapolri Idham Azis cq jajarannya di Kabareskrim yang jadi termohon tak hadir di sidang praperadilan tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang dipecat dan kini berstatus tersangka pelaku ujaran kebencian, ditunda.
Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.
• Kepada Jokowi, Doni Monardo Beber Jadwal Kapan Sekolah Dibuka, Fokus Cegah Virus Corona dan PHK
• Kebijakan Baru Menhub Budi Karya, Transportasi Umum Bisa Bawa Banyak Penumpang Saat Pandemi covid-19
• Di Twitter, Fadjroel Rachman Bongkar Pemakaian Listrik Rumah Fadli Zon, Anggota Prabowo Protes PLN
"Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir.
Enggak ada informasi," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Tonin mengaku kecewa dengan diundurnya persidangan tersebut. Menurut Tonin, pihak kepolisian selaku penegak hukum mestinya menaati hukum dengan menghadiri sidang praperadilan.
"Harusnya kan jangan begitu dong, harusnya hadir kan, kalau orang dipanggil polisi memang boleh enggak hadir?
Ternyata penegak hukum tidak menegakan hukum, jadi kita sabar lah tunggu lagi," kata Tonin.
Ia menyebutkan, sidang ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (17/6/2020) pekan depan.
Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya dan tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka.
"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton.