Virus Corona
Kebijakan Baru Menhub Budi Karya, Transportasi Umum Bisa Bawa Banyak Penumpang Saat Pandemi Covid-19
Kebijakan baru Menhub Budi Karya Sumadi, transportasi umum bisa bawa banyak penumpang saat pandemi covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan baru Menhub Budi Karya Sumadi, transportasi umum bisa bawa banyak penumpang saat pandemi covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merevisi aturan pembatasan jumlah penumpang di kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Sebelumnya, pembatasan jumlah penumpang dilakukan demi mencegah penularan Virus Corona atau covid-19.
Dengan revisi Menhub tersebut, transportasi umum bisa beroperasi dengan membawa lebih banyak penumpang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi menghapus aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang transportasi.
Hal ini berlaku bagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.
• Di Twitter, Fadjroel Rachman Bongkar Pemakaian Listrik Rumah Fadli Zon, Anggota Prabowo Protes PLN
• Bukan Cuma Rizal Ramli, Luhut akan Ladeni Debat Dosen Universitas Indonesia, Sri Mulyani Dibawa-bawa
• Bukan PSBB Transisi Anies Baswedan, Pakar Epidemiologi Beber Faktor Lonjakan Kasus covid-19 Jakarta
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan kendaraan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.
Dikutip dari artikel KompasTV, Selasa (9/6/2020), penghapusan aturan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam Permenhub tersebut, kapasitas penumpang pesawat diperbolehkan hingga 70 persen sesuai dengan armada.
“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Budi Karya Sumadi.
Budi Karya Sumadi menambahkan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.
Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Selain itu, Budi Karya Sumadi mengatakan penghapusan pembatasan jumlah penumpang ini diharapkan agar masyarakat dapat tetap produktif.
• Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 di Masa Pandemi Virus Corona, Ada yang Beda dari Sebelumnya