Pemkab PPU Bangun Dua Halte di Kawasan Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Telan Anggaran Rp 150 Juta
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelontorkan dana sekitar Rp 150 juta.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelontorkan dana sekitar Rp 150 juta untuk membuat dua unit halte atau tempat tunggu di sekitar kawasan kantor Bupati PPU, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Dua unit halte tersebut berada di samping kantor Bupati PPU dan di dekat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara.
Kepala Bidang Prasarana Dishub PPU, Rusli mengungkapkan, di halte tersebut sudah selesai dikerjakan dan sudah bisa digunakan.
Ia beralasan, pembuatan halte di sekitar kawasan kantor pemerintahan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat untuk menunggu angkutan umum dan sebagai tempat berteduh.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono Minta Perusda Harus Kerja Sama Optimalisasi PAD
Baca Juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Straat Karang Rejo Balikpapan, Rumah Kampung jadi Sasaran Amuk Jago Merah
“Karena selama ini kami melihat masyarakat yang menunggu kendaraan umum sangat sulit mencari tempat berlindung atau tempat menunggu, terutama warga yang mengurus di Dukcapil,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (16/6/2020).
Lanjut dia, berdasarkan pengamatan pihaknya, selama ini kebanyakan masyarakat yang setelah mengurus di kantor pemerintahan berjalan kaki ke jalan poros atau jalan besar sambil menunggu kendaraan umum yang melintas di sepanjang jalan sekitar kantor pemerintahan.
“Makanya kami tergerak untuk membuatkan halte ini, kan ankot juga kadang masuk melintas di dalam jalan kawasan kantor pemerintahan,” pungkasnya.
Bangun Halte Sepanjang Jalan Penajam Paser Utara
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur berencana akan membangun halte-halte di sepanjang Jalan Benuo Taka, Penajam Paser Utara.
Namun, sebelum membangun, Pemkab PPU terlebih dahulu akan menguris izin rencana pembangunan halte di paepanjang jalan yang notabene berstatus jalan Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Prasarana Dishub PPU, Rusli kepada TribunKaltim.co pada Selasa, (16/6/2020).
“Seharusnya yang membangun itu pemerintah provinsi, kita gak boleh membangun halte di jalan raya, makanya kita mau izin dulu ke provinsi,” ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang