7 Tapol Kasus Makar Papua Divonis Hakim 10 dan 11 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum terdakwa kasus makar Papua, Fathul Huda SH angkat bicara terhadap hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya pada agenda sidang putusan
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kuasa Hukum terdakwa kasus makar Papua, Fathul Huda SH angkat bicara terhadap hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya pada agenda sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/6/2020).
Fathul Huda mengatakan, ada tiga terdakwa yang divonis 11 bulan penjara dan empat terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan putusan hakim tersebut mengaku puas.
"Dalam putusan ini kami mengaku kecewa namun juga senang artinya jauh dari tuntutan jaksa, kecewanya ya kami meminta bebas," kata Fathul.
Terkait langkah upaya hukum selanjutnya hasil putusan hakim pihaknya masih pikir-pikir apakah melakukan langkah hukum atau tidak.
Oleh majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya diberi waktu tenggang selama 7 hari untuk menentukan kesimpulan menerima atau mengajukan banding.
Baca juga: Anak Buah AHY Ini Sebut Dirinya Dapat Restu dari Partai Maju Sebagai Bakal Calon Walikota Samarinda
Baca juga: Unik, Warga Balikpapan Terinfeksi Positif Covid-19 Hingga 2 Kali, Begini Penjelasan Kepala Dinkes
"Para terdakwa memang minta berpikir kepada majelis hakim namun ada kemungkinan menerima namun tetap kami bicarakan dengan tim penasihat hukum yang lainnya," ucapnya.
Sementara itu, sepanjang jalannya persidangan putusan tersebut yang dimulai sekira pukul 11.30 WITA dan berakhir sekira pukul 17.30 WITA itu dikawal ketat oleh aparat gabungan dari TNI Polri.
Hal itu dilakukan guna memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus makar Papua telah divonis oleh majelis hakim dalam agenda sidang putusan yang digelar secara daring melalui aplikasi zoom in di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (17/6/2020).
Salah satu keluarga terdakwa kasus makar Papua mengaku puas dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa Buhktar Tambuni dengan vonis 11 bulan penjara.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.
Istri Terdakwa Buhktar Tambuni, yakni Debora Awom mengaku puas dengan putusan hakim.
"Saya terima kasih saya senang, tuntutan 17 tahun saya sangat kecewa, namun dengan vonis 11 bulan saya merasa bersemangat.