Unik, Warga Balikpapan Terinfeksi Positif Covid-19 Hingga 2 Kali, Begini Penjelasan Kepala Dinkes

Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan satu kasus positif baru yang unik dan belum pernah ditemukan sebelumnya di Kota Minyak.

TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty memberikan penjelasan terkait seorang warga Balikpapann yang terinfeksi covid-19 hingga 2 kali. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan satu kasus positif baru yang unik dan belum pernah ditemukan sebelumnya di Kota Minyak.

Satu kasus positif covid-19 tersebut berasal dari salah seorang warga ber-KTP Balikpapan, namun ia telah 3 tahun bekerja di Arab, tepatnya Abu Dhabi.

Pasien positif covid-19 baru yang saat ini berkode BPN 109, diketahui sebelumnya pernah juga terkonfirmasi positif corona.

Namun dalam perjalanannya, saat ia melakukan kontrol ia justru dinyatakan positif atau terinfeksi kembali.

Baca juga: Bupati Berau Sebut Gas LPG 3 Kg Bersubsidi tak Tepat Sasaran, Pemkab Bakal Lakukan Subsidi Tertutup

Baca juga: Di Arab Dinyatakan Sembuh dan Hasil PCR Negatif Corona, Pulang ke Balikpapan Pria Ini Malah Reaktif

"Mengenai pasien yang kumat kembali atau dia terinfeksi kembali itu memang ada beberapa kasus yang terjadi di seluruh dunia," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Rabu (17/6/2020).

Dalam riwayat kasus ini, kata Andi Sri Juliarty, sebelum yang bersangkutan pulang ke Indonesia, ia telah mendapat perawatan di tempat kerjanya.

Memang dalam ceritanya saat itu terdapat kluster pekerja. Sehingga sesama rekan kerjanya juga tertular covid-19.

"Tapi sebetulnya pasien ini di sana sudah diterapi dan diisolasi terlebih dahulu sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya.

Ia mengemukakan, jika dibandingkan dengan perawatan di Indonesia, maka prosedurnya setelah dinyatakan sembuh pasien akan menerima surat yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: Anak Buah AHY Ini Sebut Dirinya Dapat Restu dari Partai Maju Sebagai Bakal Calon Walikota Samarinda

Baca juga: Tuntut 7 Tapol Kasus Makar Papua Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Orasi di Depan PN Balikpapan

Baca juga: Kadisdikbud Paser Sebut Pembelajaran Tatap Muka di Kecamatan Zona Hijau Harus Atas Persetujuan Pemda

Adapun salah satu poin pernyataan dalam surat itu menyebutkan bahwa pasien tersebut masih harus melanjutkan masa isolasi mandiri selama 14 hari.

"Jadi memang pasien masih perlu istirahat ketika keluar dari rumah sakit," katanya.

Dari penjelasannya, riwayat penyakit covid-19 memang tidak meninggalkan kekebalan seperti penyakit lainnya. Penderita covid-19 bisa saja terinfeksi positif kembali.

Sehingga protokol kesehatan mengenai covid-19 harus tetap dipatuhi oleh setiap masyarakat demi meminimalisir risiko penyebaran Virus Corona. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved