PPDB 2020 Kukar
Pra Pendaftaran PPDB Kukar Telah Dibuka, Simak Persyaratan Pendaftarannya
Hari ini merupakan jadwal pelaksanaan pra pendaftaran yang dikhususkan bagi pendaftar melalui sistem daring.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kutai Kartenagara (Kukar), Kalimantan Timur untuk tahun ajaran baru 2020/2021 telah dimulai hari ini, Kamis (25/6/2020).
Hari ini merupakan jadwal pelaksanaan pra pendaftaran yang dikhususkan bagi pendaftar melalui sistem daring.
Pra pendaftaran berlangsung selama sepekan, hingga 1 Juli 2020 mendatang, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 - 14.00 Wita.
Sedangkan pendaftaran PPDB dengan daring maupun luring dimulai pada 29 Juni - 2 Juli 2020.
Sebelum melakukan pendafatraan, alangkah baiknya orangtua calon siswa mempersiapkan berkas kelengkapan pendaftaran.
Baca Juga
Jangan Coba-coba Titip Anak Lewat PPDB Online, Kadisdikbud Kaltim: Kalau Ada Langsung Saya Jewer
PPDB di SMPN 1 Tarakan Kalimantan Utara Buka 4 Jalur, Pendaftaran Jalur Zonasi Berakhir 27 Juni 2020
Dekat Kantor Walikota Bontang, PPDB SDN 004 Bontang Selatan Belum Terapkan Online
Pada surat keputusan Bupati Kukar nomor 279/SK-BUP/HK/2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PUAD),
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTS), serta pendidikan kesetaraan, di dalamnya juga diatur mengenai persyaratan pendaftaran.
Mulai batasan usia, hingga berkas kelengkapan lainnya harus diperhatikan oleh orangtua siswa. Berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB di Kukar untuk jenjang PAUD, SD dan SMP :
1. PAUD
a. Usia
- Taman Penitipan Anak : 0-6 tahun