Jangan Coba-coba Titip Anak Lewat PPDB Online, Kadisdikbud Kaltim: Kalau Ada Langsung Saya Jewer
Tribun On Focus hari ini mengusung tema "PPDB Online Hindari Pungli dan Lewat Pintu Belakang”, menghadirkan narasumber Kusharyanto, Ketua Ombudsman RI
Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Tribun OnFocus hari ini mengusung tema "PPDB Online Hindari Pungli dan Lewat Pintu Belakang”, menghadirkan narasumber Kusharyanto, Ketua Ombudsman RI Kaltim; Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim; Encik Widyani, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim; serta Kasharyanto, perwakilan orangtua siswa, Selasa (22/6/2020).
Seperti diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, baik sekolah SD, SMP maupun SMA.
Namun berbeda dengan tahun lalu, kondisi covid-19 membuat semua orang melakukan aktivitas secara online.
Ini menjadi salah satu kendala para peserta didik baru atau orangtua murid yang ingin mendaftar, namun masih terkendala jaringan dan sebagainya.
Anwar Sanusi mengatakan, terima kasih kepada teman-teman Tribun Kalim yang memberikan kesempatan untuk bersosialisasi PPDB.
Sekali lagi, kata dia, gara-gara covid-19 beasiswa dan PPDB juga digelar secara online.
“Alhamdulillah, seluruh kabupaten/kota sudah siap untuk melaksanakan PPBD online, mulai dari kemarin, kemudian kita juga melibatkan Telkom dalam hal ini untuk onlinenya,” kata Anwar Sanusi.
Baca juga: 10 Tenaga Kesehatan di Kaltara Terpapar Corona, 6 Orang Telah Sembuh
Baca juga: Sempat Mereda, Korea Selatan Kini Mengaku Tengah Diserang Gelombang Kedua Virus Corona
Dalam penerimaan peserta didik baru ada pembagian tiga kuota untuk tahun ini.
Pertama, 5 persen untuk murid pindahan, misalkan anak Polri, TNI, guru, yang penting pindahan anaknya pejabat asal dari luar Kaltim maupun luar kabupaten/kota, contoh murid Balikpapan pindah ke Samarinda.
Sementara itu, anak miskin diberikan kuota sekitar 15 persen, dan kemudian anak prestasi 30 persen, dan kuota 50 persen untuk kuota zonasi. Kuota siswa ini semua sama diperuntukan bagi seluruh kabupaten/kota.
Masing-masing kuota ini dibuka dari 22 Juni 2020 dan akan diumumkan pada 29 Juni 2020. Bagi yang tidak diterima pada 29 Juni 2020, mereka masih bisa mendaftar di sistem zonasi.
“Kalau ada yang ngomong trouble atau bermasalah, itu sistem zonasi memang belum bisa dibuka. Karena sistem zonasi dibuka setelah 29 Juni 2020, setelah sistem yang pertama diumumkan.
Tetapi kalau nanti anak itu daftar di SMA dan kemudian daftar lagi di SMK tidak boleh. Boleh asal mengambil jangka waktu dua hari, yakni dua hari sebelum closing, berkas itu dicabut dan baru didaftar lagi,” katanya.