Virus Corona di Paser

Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur H Abdul Khalik, Rabu (8/7/2020), membenarkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Paser menyepakati bahwa adanya pengecualian terhadap Pondok Pesantren (Ponpes)

Sidak dilakukan berkaitan dengan rencana Ponpon Trubus Iman membuka pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.

Karena berbasis asrama, Ponpes Trubus Iman akan mendatangkan kembali santri-santrinya untuk mondok, tapi di masa pandemi Corona atau covid-19 tentunya hal itu tak bisa serta merta dilakukan.

Karena itu, Ponpes Trubus Iman membuat Standar Operasional Prosedural (SOP) dengan protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka menyambut kedatangan kembali santri-santrinya.

Baca Juga: Lengkapi Ibu Kota Negara, Landasan Udara di PPU Nantinya jadi 3 Bandara Terbesar di Kaltim

Semua persiapan Ponpes Trubus Iman inilah yang ditinjau oleh Gugus Tugas Kabupaten Paser.

“Ini (kunjungan Gugus Tugas) adalah rangkaian dari agenda pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai tanggal13 Juli 2020. Karena pendemi covid-19, kita juga harus mentaati aturan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri,” kata Waqif Ponpes Trubus Iman H Toni Budi Hartono.

Secara umum, lanjut Toni Budi Hartono, masyarakat hanya mengatahui bahwa pembelajaran secara tatap muka hanya boleh di daerah yang berstatus zona hijau.

Kabupaten Paser sendiri saat ini di zona kuning, sehingga tidak boleh melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Baca Juga: Melahirkan Bayi Sang Ibu di Balikpapan Positif Covid-19, Nasib Si Balita Kini Tidak Dapat ASI

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, 4 Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat, Kadinkes Beberkan Kondisinya

“Itu memang ditegaskan di diktum kedua SKB 4 Menteri, namun di diktum ketiga memuat pengecualiannya bahwa ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi,” ucapnya.

Wakif Pondok Pesantren Trubus Iman H Toni Budi Hartono saat menyambut sidak tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (8/7/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI)

Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya diktum ketiga tadi, sehingga saat Ponpes Trubus Iman menyampaikan rencana ingin mendatangkan kembali santri-santrinya mulai tanggal 12 Juli, baik ke Gugus Tugas maupun ke Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Paser, banyak yang mempertanyakan bahkan ada yang melaporkan ke DPRD Kabupaten Paser.

“Sehingga kemarin kami diundang ke DPRD Paser untuk membahas hal ini. Memang hasilnya tidak melarang tapi juga tidak membolehkan, tapi dengan diktum ketiga SKB 4 Menteri kami minta izin kepada Gugus Tugas untuk membuka Ponpes, tentunya dengan SOP dan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Halaman
123

Berita Terkini