Aturan Terbaru Kemendikbud, Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Beli Kuota dan APD

Simak aturan terbaru Kemendikbud, Nadiem Makarim izinkan sekolah wilayah ini pakai Dana BOS untuk beli kuota dan APD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com
Nadiem Makarim 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan baru Kemendikbud, Nadiem Makarim izinkan sekolah wilayah ini pakai Dana BOS untuk beli kuota dan APD.

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru terkain penggunaan Dana BOS di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.

Aturan baru relaksasi penggunaan Dana BOS ini bisa dilakukan di semua sekolah termasuk zona hijau dan akan menggelar sekolah tatap muka.

Sebelumnya, Kemendikbud sudah merilis jadwal kapan masuk sekolah untuk berbagai jenjang pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi covid-19.

Nadiem menekankan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan covid-19.

Mahfud MD Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Ada Polisi - Jaksa

 Ditanya Soal Kompetensi TKA China, Ida Fauziyah Tiba-Tiba Mau Menangis, Singgung Soal Hati Nurani

 Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti

 Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun

"Jadi, Dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Sementara bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh di luar zona hijau, Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa dan paket data para guru dan murid.

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya.

Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem Makarim.

Selain itu, Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah.

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan Dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pungkas Nadiem.

 Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia

Jadwal Masuk Sekolah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved